Enam Bank Penyalur Kembalikan Sisa Pokok Dana FLPP Sesuai Rekomendasi BPK
Mayoritas rumah subsidi FLPP telah dihuni sesuai ketentuan dengan tingkat keterhunian mencapai 93,35 persen pada Semester I 2026.

JAKARTA, KORIDOR.ONLINE – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 telah ditindaklanjuti secara bertahap pada Semester I Tahun 2026. Tindak lanjut tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 26/T/LHP/DJPKN-III/PPN.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Salah satu temuan BPK terkait ketidaktepatan sasaran penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada 10 debitur dengan nilai total Rp1,26 miliar. Menindaklanjuti temuan tersebut, BP Tapera menerbitkan surat penagihan pengembalian sisa pokok dana FLPP kepada enam bank penyalur pada 10 Maret 2026.
Enam bank penyalur tersebut yakni Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Syariah Nasional (BSN), BPD BJB, dan BPD Kalbar. Seluruh bank telah mengembalikan sisa pokok dana FLPP sesuai rekomendasi BPK dengan nilai total mencapai Rp1,26 miliar.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima bukti pengembalian dana dari seluruh bank penyalur dan menyampaikan dokumen tindak lanjut tersebut kepada BPK RI.
“Seluruh pengembalian sisa pokok dana FLPP senilai Rp1,26 miliar telah diterima dan bukti tindak lanjutnya sudah kami sampaikan kepada BPK RI sebagai bentuk komitmen BP Tapera dalam menjaga tata kelola dan akuntabilitas program pembiayaan perumahan,” ujar Heru.
Selain itu, hasil pemeriksaan BPK juga menemukan sebanyak 543 unit rumah KPR Sejahtera FLPP belum dimanfaatkan sebagai hunian serta 899 unit rumah belum memasang stiker atau pelat KPR sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, BP Tapera segera menerbitkan Surat Peringatan Tindak Lanjut (SPTL), Surat Peringatan I, dan Surat Peringatan II kepada seluruh bank penyalur agar meneruskan peringatan kepada debitur untuk segera menghuni rumah dan memasang stiker atau pelat KPR FLPP sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, seluruh bank penyalur telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan melakukan langkah perbaikan atas temuan keterhunian maupun pemasangan identitas rumah subsidi.
Heru menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan rumah subsidi merupakan bagian penting dalam memastikan Program FLPP tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“BP Tapera terus memperkuat pengawasan dan monitoring agar rumah subsidi benar-benar dihuni oleh penerima manfaat yang berhak serta dimanfaatkan sesuai tujuan program,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan tingkat keterhunian FLPP hingga Semester I Tahun 2026, dari target pengawasan sebanyak 75.000 unit rumah, tercatat 48.958 unit telah berhasil dipantau dan divalidasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45.703 unit atau 93,35 persen terbukti dihuni sesuai ketentuan, sementara 3.255 unit atau 6,65 persen masih belum memenuhi ketentuan keterhunian.
Capaian tersebut menunjukkan mayoritas rumah subsidi FLPP telah dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sekaligus menjadi dasar bagi BP Tapera untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen tersebut, pada April 2026 BP Tapera menerima Piagam Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJPKN) III BPK RI sebagai entitas dengan tingkat penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) di atas 90 persen pada Semester II Tahun 2025.
Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas upaya BP Tapera dalam menjaga tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan program pembiayaan perumahan nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Program KPR Sejahtera FLPP.



