Sering Terkendala, Kementerian ATR/BPN Evaluasi Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol
Permasalahan yang terjadi secara umum terkait tanah yang memiliki karateristik khusus seperti terkait tanah wakaf, tanah kas desa dan tanah milik instansi dimana dalam eksekusinya dibutuhkan izin dari pemerintah daerah setempat dan kebijakan yang berbeda setiap instansi sehingga memperlambat proses.
JAKARTA, KORIDOR— Upaya pemerintah untuk menggenjot pembangunan infrastruktur khususnya jalan tol sering menemui kendala terutama dalam urusan pengadaan lahan. Hal ini diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil pada rapat evaluasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara virtual dengan agenda utama evaluasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di wilayah Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan dan Sulawesi, Senin (07/09).
Menurut Sofyan A. Djalil, pengadaan tanah untuk proyek pembangunan seringkali terkendala saat proses maupun akuisisinya, maka itu diperlukan evaluasi untuk mengukur, menilai dan mengoreksi, khususnya program pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol. “Evaluasi diperlukan dalam setiap kegiatan untuk mengukur kinerja dalam suatu program,” katanya..
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin; Direktur Jenderal Bina Marga (Dirjen BM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Budi Harimawan Semihardjo beserta jajaran; Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN), Qoswara; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten; Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta; Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat; Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara beserta jajaranya.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen BM Kementerian PUPR, Budi Harimawan Semihardjo dalam paparannya menyampaikan progres pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol. “Sampai saat ini progres pengadaan tanah pembangunan jalan tol khususnya dalam pembayaran uang ganti rugi dapat cepat dilakukan, untuk provinsi Banten proses pembayaran sudah mencapai 85 persen, DKI 72 persen, Jawa Barat 56 persen, Kalimantan 97 persen dan Sulawesi juga sudah mencapai 97 persen,” terang Budi.
Budi Harimawan Semihardjo menambahkan, permasalahan yang terjadi secara umum terkait tanah yang memiliki karateristik khusus. “Yang menjadi masalah secara umumnya terkait tanah wakaf, tanah kas desa dan tanah milik instansi dimana dalam eksekusinya dibutuhkan izin dari pemerintah daerah setempat dan kebijakan yang berbeda setiap instansi sehingga memperlambat proses, untuk itu kami harapkan dukungan dari Kementerian ATR/BPN sehingga proyek bisa terselesaikan,” imbuhnya.
Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin menanggapi bahwa pihkanya sepenuhnya membantu permasalahan tersebut guna mempercepat proses pembangunan jalan tol tersebut. “Kepada jajaran Kementerian ATR/BPN khususnya Kepala Kanwil dan Kantah untuk percepat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan nanti akan dibuatkan surat tertulis dari Kementerian ATR/BPN untuk kepala daerah setempat guna mempercepat proses pembangunan jalan tol ini,” tutur Arie Yuriwin.
Sementara itu, Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN), Qoswara melaporkan pada periode 16 Maret 2020 sampai dengan 4 September 2020 LMAN tetap melakukan pelayanan khusus jalan tol selama pandemi Covid-19. “Ini semua tidak terlepas dari kerja sama semua pihak terutama BPN, PPK yang sudah berkolaborasi sehingga kita dapat membayarkan sebesar Rp 7,7 triliun di masa pandemi ini dimana angka tersebut merupakan angka yang besar yang dapat membantu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ketika mengalami permasalahan cash flow di masa pandemi ini,” kata Qoswara.
Di akhir rapat evaluasi tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan apresiasi kepada jajarannya dan kepada semua pihak yang telah bekerja cepat untuk mewujudkan pembangunan jalan tol. “Saya rasa sistem ini sudah berjalan dengan baik, dan semoga infrastruktur kita ke depan akan lebih maju dan baik,” pungkas Sofyan A. Djalil. (*)