Pemerintah Janji Bantu Konsumen Meikarta Mendapatkan Haknya
Menteri PKP menargetkan seluruh tuntutan konsumen dapat diselesaikan dalam waktu paling lambat empat bulan

JAKARTA, KORIDOR.ONLINE – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, kembali mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan polemik berkepanjangan terkait proyek apartemen Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Dalam masa kepemimpinannya, Maruarar memfasilitasi pertemuan antara konsumen dan pengembang Meikarta guna mempercepat proses penyelesaian hak konsumen yang terdampak.
Pertemuan tersebut digelar di Kantor Kementerian PKP, Jalan Raden Patah I Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menjadi tindak lanjut dari peluncuran layanan BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan) beberapa waktu lalu. Dalam layanan tersebut, konsumen Meikarta sempat mengajukan keluhan mereka secara langsung.
“Saya berharap, dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, konsumen Meikarta bisa segera mendapatkan haknya. Jangan sampai harapan memiliki hunian berubah menjadi kekecewaan berkepanjangan,” ujar Maruarar Sirait dalam keterangannya.
Langkah ini, menurut Maruarar, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta Kementerian PKP untuk hadir membela masyarakat yang dirugikan oleh pengembang bermasalah di sektor perumahan.
Menteri PKP menargetkan seluruh tuntutan konsumen dapat diselesaikan dalam waktu paling lambat empat bulan.
“Kita ingin semua proses penyelesaian berjalan tuntas. Jangan sampai rakyat terus menanti tanpa kepastian, sementara mereka tetap membayar kewajiban seperti cicilan KPR yang nilainya tidak kecil,” tambahnya.
Dalam pertemuan yang juga difasilitasi oleh Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Mulyansari, disepakati bahwa seluruh dokumen milik konsumen akan dikumpulkan untuk diverifikasi dan divalidasi oleh pihak pengembang, dalam hal ini PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), selaku pengelola Meikarta.
Handri, perwakilan dari PT MSU menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk menerima dokumen dan siap melakukan verifikasi menyeluruh.
“Kami ingin pastikan data konsumen akurat dan tidak ada kesalahan dalam proses validasi. Seluruh dokumen akan kami bawa untuk ditindaklanjuti oleh manajemen,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu konsumen Meikarta, Jeffry Victor, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini belum menerima unit apartemen yang dibeli secara tunai sejak 2017.
“Saya beli unit studio 35/76 seharga Rp286 juta secara cash. Sudah dijanjikan relokasi ke tower lain tahun 2020, tapi sampai sekarang belum ada progres pembangunan. Bahkan spesifikasi unit juga tidak sesuai,” ujarnya.
Jeffry berharap pemerintah benar-benar bisa menjadi penengah dan memberi kepastian hukum kepada konsumen.
“Kami ingin unit segera kami miliki, atau dana yang telah kami bayarkan dikembalikan. Terima kasih kepada Kementerian PKP yang sudah mau mendengar suara kami,” tutupnya.
Dengan adanya pertemuan ini, Kementerian PKP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menyelesaikan sengkarut kasus Meikarta, serta menjadikan hal ini sebagai momentum untuk membenahi sektor perumahan agar lebih berkeadilan bagi masyarakat.