JAKARTA, KORIDOR— Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan batas harga rumah KPR Sejahtera tidak akan naik pada 2021 ini. Kebijakan ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk kondisi perekonomian nasional yang kurang menguntungkan dalam beberapa waktu belakangan ini.
Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin mengatakan, Kondisi Covid – 19 yang masih melanda tanah air saat ini membuat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menurun. Karena itu Pemerintah memastikan bahwa harga rumah FLPP untuk tahun 2021 tidak akan mengalami kenaikan dan tetap menggunakan harga rumah tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, dengan lima kelompok wilayah persebaran rumah.
“Dengan tidak naiknya harga rumah FLPP tahun 2021 maka diperkirakan capaian realisasi FLPP akan melebihi target yang ditetapkan. Sekitar 170.000 unit rumah diperkirakan bisa tercapai,” ujar Arief optimis.
Terkait dengan hal tersebut, disarankan kepada pengembang perumahan subsidi untuk mengurangi atau menghilangkan bangunan yang sifatnya kosmetik sehingga beban harga akan berkurang. “Prioritaskan konstruksi yang berperan penting untuk bangunan rumah. Jika sudah terlalu banyak aksesoris, berarti bisa dikategorikan rumah komersil. Dipastikan bank pelaksana bisa mengkomunikasikan dengan pengembang,” jelas Arief.
Adapun batasan harga jual rumah bersubsidi terbagi menjadi 5 wilayah, yaitu: Jawa (kecuali Jabodetek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai), Rp 150.500.000,-; Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu), Rp 164.500.000,-; Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepualaun Anambas), Rp 156.500.000,-; Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Mahakam Ulu, Rp 168.000.000,- ; serta Papua dan Papua Barat, Rp 219.000.000,-. (eza)