AktualFinansial

Bp Tapera Perluas Jangkauan Layanan Bagi Pekerja Mandiri/Informal

Penerima Manfaat yang dapat menggunakan fasilitas Tabungan Rumah Tapera merupakan Peserta Unbankable dan Bankable.

JAKARTA,KORIDOR.ONLINE—Sebagai upaya untuk memperluas jangkauan terhadap Pekerja Mandiri/informal,  BP Tapera bersama dengan BTN meluncurkan Tabungan  Rumah Tapera pada Selasa (1/8) di Menara BTN, Jakarta. Tabungan Rumah Tapera berbasis saving plan bagi pekerja mandiri/informal yang dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan, tujuan dari peluncuran ini adalah untuk  mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri/informal sebagai peserta dan percepatan  penyaluran Rumah Tapera. Dimana targetnya adalah segmen dari Pekerja mandiri/informal dengan penghasilan tidak tetap seperti Wiraswasta, UMKM,  Driver online, serta status pekerjaan tidak tetap seperti para pekerja kontrak dan Guru serta staf honorer.. Adapun manfaat atau produk yang diterima adalah #RumahTapera melalui #TabunganRumahTapera.

Perjanjian Tripartit antara BP Tapera, BTN dan Agregator Pekerja Mandiri/Informal tentang Pelaksanaan program Tabungan Rumah Tapera Bagi Peserta Pekerja Mandiri Dan Pekerja Informal di Jakarta (1/8/23)

Penerima Manfaat yang dapat menggunakan fasilitas Tabungan Rumah Tapera merupakan Peserta Unbankable dan Bankable. Untuk kategori pertama Peserta yang dinyatakan Un-Bankable oleh Bank akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat #RumahTapera dengan cara menabung (Tabungan+Angsuran) selama 3 bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi Bankable oleh Bank. Peserta kategori ke-2 yang dinyatakan bankable dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya diharapkan dapat membayar angsuran dan tabungan #RumahTapera. Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir,” ujar Adi Setianto.

Produk untuk #RumahTapera adalah dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dengan DP 1% dari harga rumah, Bunga 5% flat dengan tenor sampai dengan 20 tahun. Sedangkan untuk #TabunganRumahTapera merupakan produk dengan skema saving plan untuk perencanaan Hari Tua.

“Program pembiayaan perumahan ini untuk mengakomodasi Peserta Pekerja mandiri/informal yang belum memiliki rumah  melalui skema saving plan. Nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama 3 bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan yang dimaksud. Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar 1%, angsuran tetap dengan marjin sebesar 5%, dan jangka waktu hingga 20 Tahun. Untuk syarat pengajuan antara lain belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta (belum menikah) dan  Rp 8 Juta (menikah),” ujar Adi Setianto menjelaskan. Adi Setianto berharap ada peningkatan penerima manfaat bantuan pembiayaan perumahan yang selama ini hanya 11% menjadi lebih besar ke depannya untuk pekerja mandiri/informal.

| Baca Juga:   Rilis Klaster Baru EcoArdence, Paradise Serpong City 2 Over Target Diserbu Konsumen

Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu menyampaikan hidup tidak hanya untuk hari ini, maka perlu untuk menyiapkan diri dalam bentuk tabungan. “Mitigasi untuk pekerja informal adalah tabungan sehingga kita bisa mengantisipasi risikonya menjadi lebih rendah. Kami mendorong masyarakat untuk menabung kembali,” ujar Nixon Napitupulu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR, Herry TZ menyampaikan bahwa  tabungan adalah solusi bagi pekerja mandiri/informal untuk memiliki rumah. “Kami mengalokasikan 50 ribu untuk pekerja mandiri/informal. Peluang pekerja mandiri/informal akan lebih besar hingga 80% untuk mendapatkan pembiayaan perumahan,”ungkap Herry TZ.

 Perjanjian Bilateral dan Tripartit

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP Tapera dengan BTN tentang Inisiasi Program Tabungan Rumah Tapera Dalam Rangka Perluasan Penyaluran Pembiayaan Perumahan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Mandiri Dan Pekerja Informal dengan tujuan memperluas penyaluran KPR Sejahtera bagi Pekerja Mandiri dan Pekerja Informal yang menjadi anggota Agregator.

Selain itu juga ada Perjanjian Tripartit antara BP Tapera, BTN dan Agregator Pekerja Mandiri/Informal tentang Pelaksanaan program Tabungan Rumah Tapera Bagi Peserta Pekerja Mandiri   Dan Pekerja Informal. Dimana agregator yang terlibat adalah PT Putra Prima Abadi Perkasa, PT Surya Prana Sesama, Asosiasi Seniman Rambut Asal Garut (Asgar), PT Abacus Cash Solution dan Ra Hospitality yang bergerak di bidang komunitas ojek online, Tukang cukur, nelayan, UMKM, dan Pekerja Honorer.

 

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button