FinansialHeadlineTrending

Asik, Sekarang Beli Rumah Bebas PPN

Berdasarkan data asosiasi perumahan, dengan kebijakan stimulan ini sasarannya untuk rumah non subsidi sekitar 27-30 ribu unit yang mendapatkan relaksasi, sementara untuk rumah subsidi MBR tetap mendapatkan bebas PPN.

JAKARTA, KORIDOR– Kabar baik bagi para pelaku bisnis properti dan konsumen properti, khususnya yang saat ini tengah mencari hunian. Soalnya, Pemerintah kembali memberikan insentif berupa pembebasan pajak.  Ya,  setelah membebaskan PPnBM kendaraan mobil, kali ini giliran sektor properti. Pemerintah memastikan akan menanggung biaya Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (01/03), mengatakan, insentif fiskal kepada sektor properti dilandasi oleh fakta bahwa kontribusi sektor properti  berupa Real Estate dan konstruksi terhadap PDB selama 20 tahun terakhir terus meningkat, dari 7,8% pada tahun 2000, menjadi 13,6% pada tahun 2020.

“Namun tahun lalu pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi -2,0%. Bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam -3,3%.“Pekerja di sektor properti juga terus meningkat sejak tahun 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 Juta di 2019, namun turun menjadi 8,5 Juta di 2020. Ini yang menjadi pertimbangan pemerintah,” ujar Menko.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, momentum saat ini dimanfaatkan sebagai peluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi, melalui insentif-insentif tersebut agar mampu menggairahkan konsumsi, utamanya masyarakat kelas menengah.

“Kebijakan ini sifatnya komplementer dan saling menguatkan dalam menggairahkan konsumsi rumah tangga, dan merupakan bagian yang komprehensif dari paket program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 yang mencapai sekitar Rp699,43 triliun,” kata Menkeu.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, kebijakan insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah Kementerian PUPR laksanakan di sektor perumahan, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp. 16,66 triliun untuk 157.500 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp. 5,96 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp. 630 miliar untuk 157.500 unit, dan Bantuan PembiayaanPerumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp. 8,7 miliar.

“Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), selain empat program tersebut, juga sudah dibebaskan PPN dan ditambahkan 4 juta cash bantuan uang muka. Sehingga secara keseluruhan, capaian program untuk tahun 2020 berjumlah 200.972 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan Pemerintah sebesar Rp 2,92 triliun untuk MBR,” ujar Menteri Basuki.

Menteri Basuki mengatakan, rumah tapak dan/atau rumah susun yang mendapatkan insentif PPNDTP harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal untuk 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

“Artinya fasilitas ini untuk rumah yang sudah ada stok. Berdasarkan data asosiasi perumahan, dengan kebijakan stimulan ini sasarannya untuk rumah non subsidi sekitar 27-30 ribu unit yang mendapatkan relaksasi, sementara untuk rumah subsidi MBR tetap mendapatkan bebas PPN,” jelas Menteri Basuki.

Ia juga menyatakan, insentif ini diharapkan menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di bidang properti, terutama untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada tahun 2020 dan 2021, serta membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN.

“Pemberian insentif untuk pembelian properti adalah kebijakan yang penting mengingat sektor ini sangat strategis dalam perekonomian, dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor di dalam perekonomian, dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Di samping itu, sektor perumahan yang terdiri atas sektor kontruksi dan sektor real estate secara bersama-sama juga memberikan sumbangan terhadap PDB sekitar 13,6%” pungkasnya. (*zh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button