Aktual

Penjualan Rumah Subsidi Tersendat, Pengembang Soroti LBS/LSD dan Perizinan

Penyelesaian persoalan pasokan perlu berjalan beriringan dengan upaya memperluas akses pembiayaan.

KABUPATEN BOGOR, KORIDOR.ONLINE — Persoalan tata ruang dan perizinan menjadi salah satu hambatan yang menekan penjualan rumah subsidi pada 2026. Di tengah kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masih besar, rumah yang telah selesai dibangun belum tentu dapat segera dipasarkan dan diproses untuk akad kredit pemilikan rumah (KPR).

Direktur Utama Pesona Kahuripan Group (PKG) sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Angga Budi Kusuma, menilai tekanan penjualan rumah subsidi tidak hanya disebabkan persoalan daya beli masyarakat. Kendala dari sisi pasokan atau supply, terutama pembangunan dan perizinan, turut memengaruhi realisasi penjualan.

“Menurut saya, permasalahan besarnya ada di sisi suplai, yaitu tentang pembangunan dan perizinan. Banyak pengembang terlalu fokus terhadap persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), sehingga produktivitas pembangunan dan penjualan ikut terganggu,” ujar Angga saat ditemui dalam peringatan HUT ke-13 Pesona Kahuripan Group di Pesona Kahuripan 13, Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Selasa (13/10/2026).

Menurut Angga, ketidakjelasan status lahan dapat merambat ke berbagai tahapan administrasi pembangunan perumahan. Salah satunya adalah proses pemecahan sertifikat untuk rumah yang akan dijual kepada konsumen.

Ketika proses sertifikasi belum tuntas, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tahapan administrasi menuju akad kredit juga berpotensi tertunda. Akibatnya, unit yang secara fisik sudah tersedia belum tentu dapat segera diserap pasar.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan rumah saja belum cukup untuk memastikan transaksi berjalan lancar. Kepastian tata ruang, kelancaran perizinan, serta kesiapan administrasi menjadi bagian penting agar rumah subsidi dapat segera dimiliki masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Meski demikian, Angga melihat perkembangan penetapan LBS/LSD di sejumlah daerah mulai memberikan kejelasan bagi pengembang. Beberapa kabupaten dan kota telah menerbitkan keputusan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang dinilainya menjadi indikator bahwa persoalan tata ruang mulai menemukan titik terang.

| Baca Juga:   BNI Dorong Pembiayaan Rumah Subsidi di Singkawang, 200 Peserta Akad KPP dan FLPP

“Sekarang permasalahan LBS/LSD sudah mulai menemukan kejelasan. Beberapa kabupaten dan kota sudah mengeluarkan surat keputusan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ini menjadi indikator bahwa kepastian tata ruang untuk perumahan dan ketahanan pangan mulai terlihat, meskipun belum seluruhnya selesai,” katanya.

Angga berharap kejelasan tata ruang tersebut dapat membantu pengembang kembali berfokus pada kegiatan utama, yakni membangun rumah yang dibutuhkan masyarakat dan memastikan unitnya dapat dipasarkan serta diproses pembiayaannya.

Ia menilai penyelesaian persoalan pasokan perlu berjalan beriringan dengan upaya memperluas akses pembiayaan. Dengan demikian, rumah yang telah dibangun tidak tertahan terlalu lama akibat persoalan administrasi, sementara masyarakat yang membutuhkan hunian memperoleh kesempatan lebih besar untuk mewujudkan kepemilikan rumah.

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 20 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button