Aktual

Ini 8 Arahan Strategis Kementerian PKP Ke Pemda Untuk Program 3 Juta Rumah

Kementerian PKP tentunya membutuhkan dukungan dan peran aktif pemerintah daerah agar masyarakat bisa menghuni rumah yang layak huni sekaligus untuk mendorong dan mensukseskan capaian Program 3 Juta Rumah

JAKARTA, KORIDOR.ONLINE – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menilai peran pemerintah daerah dalam Program 3 Juta Rumah itu sangat penting. Kementerian PKP tentunya membutuhkan dukungan dan peran aktif pemerintah daerah agar masyarakat bisa menghuni rumah yang layak huni sekaligus untuk mendorong dan mensukseskan capaian Program 3 Juta Rumah.

“Program 3 Juta Rumah merupakan bagian dari Asta Cita yang harus didukung oleh semua pihak termasuk pemerintah daerah. Selain itu juga menjadi program prioritas dimana pemerintah menjamin rumah murah dan sanitasi untuk masyarakat desa dan rakyat yang membutuhkan serta Program Hasil terbaik Cepat untuk masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati

Hal itu diutarakannya dalam Rapat Koordinasi sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial, serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis, dan Implementasi Program 3 Juta Rumah bersama seluruh Kepala Daerah se-Indonesia yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Lt. 3 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, berdasarkan data dari BPS melalui Susenas Tahun 2023 sektor perumahan masih menjadi hal yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak. Adanya backlog perumahan yang cukup tinggi berdasarkan kepemilikan ada 9,9 juta rumah tangga yang tidak memiliki rumah dan ada 26,9 juta rumah tangga yang rumahnya tidak layak huni.

“Atas dasar data ini maka Kementerian PKP fokus pada dua elemen yaitu bagaimana kita mendorong masyarakat untuk membangun rumah dan juga bagi program-program pemerintahan mendorong semangat gotong royong bersama-sama stakeholder juga melakukan renovasi rumah masyarakat,” katanya.

| Baca Juga:   DJKI, Pemprov DKI Jakarta dan ITC Mangga Dua Gencarkan Sosialisasi Kekayaan Intelektual

Lebih lanjut, Dirjen Perumahan Perkotaan, Sri Haryati menjelaskan, berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri PKP, Kementerian PKP diberi target pembangunan sebanyak 3 juta rumah per tahun, berupa pembangunan dan renovasi, yang meliputi 1 juta rumah di perkotaan, 1 juta rumah di perdesaan dan 1 juta rumah di pesisir.

“Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, pembangunan dan renovasi rumah dilakukan dengan cara pembangunan/renovasi rumah oleh negara, Pembangunan/renovasi rumah secara swadaya, pembangunan/renovasi rumah secara gotong royong dengan pengusaha melalui CSR, dan pembangunan rumah oleh pengembang/developer,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan sejumlah arahan strategis terkait peran pemerintah daerah dalam Program 3 Juta Rumah antara lain:

Pertama, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar segera mengambil peran bergotong royong mensukseskan Program 3 Juta Rumah dan tidak perlu ragu untuk mengalokasikan anggaran pembangunan dan renovasi rumah tidak layak huni.

Kedua, kepada daerah yang belum menyusun Perkada tentang pembebasan BPHTB dan pembebasan retribusi PBG, agar segera menyusun dan menyesuaikan dengan SKB 3 Menteri, serta mempercepat proses penerbitan ijin PBG.

Ketiga, kepada seluruh pemerintah daerah, diharapkan dapat melaporkan penerbitan Perkada BPHTB dan retribusi PBG serta pelayanan perizinan PBG, kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PKP dan Kementerian PU, sesuai amanat SKB 3 Menteri.

Ke empat, pemerintah daerah agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurus PBG dan melaporkan data PBG tersebut kepada Kementerian PKP secara berkala.

Selanjutnya yang kelima, pemerintah daerah agar mendorong CSR dalam bergotong royong membangun rumah untuk rakyat. Ke enam, pemerintah daerah agar memonitor kualitas rumah subsidi di lingkungannya.

Ke tujuh, dalam penerbitan izin penyelenggaraan perumahan agar tidak melanggar aturan tata ruang dan ke depan pemerintah daerah agar ikut andil dan berperan dalam meniadakan segala bentuk pungli yang berkaitan langsung dengan perizinan perumahan.

| Baca Juga:   Empat Puluh Persen Pembeli Apartemen Citra Landmark adalah Kaum Milenial

Dan ke delapan pemerintah daerah agar ikut andil dan berperan dalam meniadakan segala bentuk pungli yang berkaitan langsung dengan perizinan perumahan

“Saat ini merupakan saatnya rakyat punya rumah dimana pemerintah memberikan karpet merah untuk mendorong Pembangunan rumah rakyat. Pemerintah telah menyiapkan lahan tanah negara untuk lokasi pembangunan rumah, memberikan kemudahan perizinan dari yang berbayar menjadi gratis untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) rumah subsidi oleh Pemerintah Daerah, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Daerah,: ujarnya.

Kemudian ada Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah PPN DTP 100% pada periode Januari – Juni 2025 dan PPN DTP 50% pada periode Juli – Desember 2025 untuk harga rumah 0-2 miliar oleh Kementerian Keuangan serta pelayanan PBG yang cepat yakni Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari menjadi hitungan menit sejak dokumen lengkap oleh Pemerintah Daerah, dan mendorong KPR FLPP untuk rakyat yang ingin memiliki rumah bersubsidi serta Pembangunan serta renovasi rumah dengan stakeholder.

Dalam Rapat koordinasi tersebutm turut hadir Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya serta dihadiri sejumlah Menteri antara lain Menteri ATR/ BPN dan Menteri Kesehatan serta Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Imran.

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 20 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button