PN Jakarta Pusat Tegaskan Hotel Sultan Milik Negara, Gugatan Indobuildco Ditolak
PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh area dan bangunan di kawasan Hotel Sultan. Eksekusi putusan dapat dilakukan segera karena bersifat uitvoerbaar bij voorraad.

JAKARTA, KORIDOR.ONLINE — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terhadap Menteri Sekretaris Negara terkait sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan. Putusan ini mempertegas bahwa kawasan tersebut sah menjadi milik negara.
Juru Bicara Hakim PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa amar putusan tersebut tertuang dalam perkara No. 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST dan No. 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang dijatuhkan pada Jumat (28/11/2025).
Dalam perkara No. 208, majelis hakim menetapkan bahwa negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora berstatus sebagai pemilik sah area Hotel Sultan. Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya dimiliki PT Indobuildco dinyatakan gugur secara hukum sejak 2023.
“HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, dan tindakan negara dinyatakan sah,” ujar Sunoto dalam pernyataan tertulis, dikutip Sabtu (29/11/2025).
Putusan tersebut juga menetapkan bahwa PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh area dan bangunan di kawasan Hotel Sultan. Eksekusi putusan dapat dilakukan segera karena bersifat uitvoerbaar bij voorraad.
Sementara itu, dalam perkara No. 287, pengadilan mengabulkan gugatan konvensi pemerintah dan menghukum PT Indobuildco membayar royalti penggunaan lahan HPL untuk periode 2007–2023 sebesar US$45.356.473. Pembayaran dilakukan dalam rupiah sesuai nilai konversi saat pelunasan.
Adapun gugatan balik (rekonvensi) PT Indobuildco terhadap pemerintah dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga perusahaan tersebut turut diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp530.000.
Sunoto menjelaskan, putusan tersebut dibacakan melalui sistem e-court. Adapun majelis hakim dalam perkara No. 208 dipimpin oleh Guse Prayudi dengan anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara. Pada saat pembacaan putusan, Bhargawa yang sedang cuti digantikan oleh Zeni Zenal Mutaqin.
Dalam perkembangan terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut PT Indobuildco masih bersikeras mempertahankan klaim atas kepemilikan Hotel Sultan, meskipun masa berlaku Sertifikat HGB telah habis dan tidak lagi diperpanjang negara.
“HGB itu sudah dua kali diperpanjang sejak 1971. Sekarang tidak diperpanjang lagi karena negara membutuhkan lahan tersebut,” kata Nusron saat ditemui pada peringatan Hari Santri Nasional, Selasa (22/10/2025).
Sebelumnya, PT Indobuildco memegang sertifikat HGB di atas lahan HPL Sekretariat Negara. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hak tersebut telah berakhir dan tidak memiliki dasar hukum untuk diperpanjang.



