Aktual

Dukung Sektor Properti, Asprumnas Apresiasi Kebijakan Strategis Pemerintah

Untuk mendukung efektivitas kebijakan ini, Asprumnas juga meluncurkan program DP 0 persen bekerja sama dengan BPJS TK

JAKARTA, KORIDOR.ONLINE — Ketua Umum DPP Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional), Muhamad Syawali Pratna, menyampaikan apresiasinya terhadap perhatian serius Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kebutuhan papan rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia menilai, dua keputusan strategis yang diumumkan baru-baru ini menjadi bukti nyata arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang pro-rakyat.

Keputusan pertama adalah penambahan kuota rumah subsidi FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang naik signifikan dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit. Tambahan ini didukung oleh anggaran sebesar Rp35,2 triliun yang bersumber dari Bendahara Umum Negara (BUN). Regulasi teknisnya tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 Tahun 2025, sebagai perubahan dari Keputusan sebelumnya, KMK No. 49/2025.

Ketua Umum DPP Asprumnas, Muhamad Syawali Pratna

Kebijakan kedua yang tak kalah penting adalah perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2025. Awalnya, skema insentif ini hanya berlaku sampai Juni dan direncanakan turun menjadi 50 persen mulai Juli. Namun, Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan PPN DTP 100 persen hingga akhir tahun sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendongkrak pertumbuhan sektor properti. Pengumuman ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 25 Juli 2025.

“Atas nama Asprumnas, kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Menko Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri PKP Maruarar Sirait atas kebijakan-kebijakan strategis yang berpihak pada rakyat dan pengembang nasional,” ujar Syawali.

Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar. Namun, PPN DTP 100 persen hanya diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Artinya, jika membeli rumah senilai Rp2,5 miliar, maka konsumen hanya perlu membayar PPN 11 persen atas selisih Rp500 juta (yakni Rp55 juta). Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, melanjutkan kebijakan serupa sejak 2023.

| Baca Juga:   Grand Duta City South Of Jakarta Lakukan Akad Masal dan Ground Breaking

Terobosan Tambahan: DP 0 Persen untuk Rumah Subsidi

Untuk mendukung efektivitas kebijakan ini, Asprumnas juga meluncurkan program DP 0 persen bekerja sama dengan BPJS. Program ini memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membeli rumah subsidi FLPP di proyek anggota Asprumnas tidak perlu membayar uang muka. Biaya DP ditanggung langsung oleh pengembang.

“Dengan DP 0 persen, kami berharap makin banyak masyarakat yang bisa membeli rumah. Ini juga membantu menyerap kuota FLPP yang sudah dinaikkan menjadi 350 ribu unit hingga akhir tahun,” jelas Syawali.

Ia juga mengapresiasi peran aktif Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dalam mendorong terobosan nyata untuk menyukseskan program nasional pembangunan tiga juta rumah.

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 20 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button