BP Tapera Percepat Bahasan Skema FLPP Tenor 40 Tahun
Pemerintah mendorong penerapan satu skema agar proses perumusan kebijakan dan implementasi dapat berjalan lebih cepat.

JAKARTA, KORIDOR.ONLINE — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mempercepat pembahasan skema perpanjangan tenor Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 40 tahun. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap pembiayaan rumah melalui skema cicilan yang lebih ringan.
Pembahasan percepatan skema baru tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026). Rapat membahas penyesuaian skema pengelolaan Dana FLPP untuk pembiayaan rumah tapak maupun rumah susun umum.
Dalam skema yang tengah dibahas, tenor pembiayaan untuk rumah tapak dan rumah susun akan diperpanjang hingga maksimal 40 tahun. Untuk pembiayaan rumah tapak, skema tersebut mempertahankan tingkat bunga sebesar 5%, sedangkan pembiayaan rumah susun menggunakan tingkat bunga 6% dengan skema pendanaan 75:25.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya mendorong penerapan satu skema atau single scheme agar proses perumusan kebijakan dan implementasi dapat berjalan lebih cepat.
“Jadi saat ini kita tawarkan single scheme saja. Tenornya kita perpanjang sampai 40 tahun, dari rumah tapak maupun rumah susun,” ujar Heru.
Menurut Heru, penyederhanaan skema menjadi salah satu langkah yang tengah dipersiapkan untuk mempercepat implementasi kebijakan pembiayaan perumahan dengan tenor yang lebih panjang.
Sementara itu, penyaluran FLPP pada tahun ini terus berjalan. Berdasarkan data BP Tapera, realisasi penyaluran FLPP hingga 31 Agustus 2026 mencapai 139.945 unit rumah dengan nilai pembiayaan sekitar Rp17,41 triliun.
Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan pembiayaan rumah terjangkau, khususnya bagi MBR. Kebijakan perpanjangan tenor hingga 40 tahun pun diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah.
Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Budi Permana, mengatakan percepatan implementasi kebijakan membutuhkan koordinasi antarpemangku kepentingan serta kejelasan mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaannya.
“Kita juga perlu timeline-nya, supaya kita juga punya ukuran, sehingga kita bisa menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan ini bisa segera diimplementasikan,” kata Budi.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dalam ekosistem pembiayaan perumahan, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian PKP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perum Perumnas, Danantara, serta sejumlah bank penyalur FLPP.
Kolaborasi tersebut menjadi penting untuk memastikan penyesuaian skema pengelolaan Dana FLPP dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang siap dijalankan oleh lembaga pembiayaan dan bank penyalur. Pemerintah juga diharapkan dapat segera menetapkan jadwal implementasi agar masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai penerapan tenor baru tersebut.
Apabila terealisasi, skema tenor hingga 40 tahun akan menjadi salah satu pengembangan signifikan dalam pembiayaan perumahan subsidi. Perpanjangan masa pembiayaan berpotensi menurunkan beban cicilan bulanan, meskipun pelaksanaan kebijakan tetap akan bergantung pada ketentuan final yang disepakati pemerintah dan pemangku kepentingan.
Dengan realisasi FLPP yang telah mencapai 139.945 unit senilai Rp17,41 triliun hingga akhir Agustus 2026, pembahasan tenor 40 tahun menjadi langkah lanjutan pemerintah untuk memperkuat pembiayaan perumahan sekaligus mendorong percepatan akses masyarakat terhadap rumah layak dan terjangkau.



