Finansial

Bentuk Pokja, Pemerintah Kebut Implementasi Skema Sewa Beli

Konsep RTO masih berada pada tahap awal dan memerlukan kajian menyeluruh agar manfaatnya optimal serta potensi risikonya dapat diminimalkan.

JAKARTA, KORIDOR.ONLINE — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) untuk menerapkan skema pembiayaan perumahan baru, yakni sewa beli atau rent to own (RTO), sebagai alternatif kepemilikan rumah subsidi bagi masyarakat.

Tenaga Ahli Menteri PKP, Endang Kawidjadja, mengungkapkan bahwa Kementerian PKP siap membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus guna membahas dan mematangkan konsep RTO agar dapat diimplementasikan. Skema ini diharapkan menjadi terobosan penting dalam mendukung capaian Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Kementerian PKP sangat mendukung skema RTO yang diusulkan Apersi. Kami akan segera membentuk Tim Pokja agar pembahasan lebih cepat dan matang, terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang kesulitan mengakses pembiayaan rumah, seperti pekerja informal atau mereka yang terkendala SLIK OJK,” ujar Endang di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri II, Jakarta, Jumat (8/8).

Endang menegaskan, konsep RTO masih berada pada tahap awal dan memerlukan kajian menyeluruh agar manfaatnya optimal serta potensi risikonya dapat diminimalkan.

“Dalam dua minggu, hasil pembahasan akan kami laporkan kepada Menteri. Harapannya, program ini bisa segera berjalan dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” imbuhnya.

Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdullah, menjelaskan bahwa RTO dapat menjadi jawaban atas hambatan yang dihadapi MBR, terutama mereka yang tidak memiliki slip gaji formal atau memiliki catatan kredit yang kurang baik sehingga sulit mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan.

Dalam skema RTO, calon pembeli akan menempati rumah dengan status sewa selama sekitar dua tahun. Selama masa sewa, pembayaran angsuran akan mencakup tiga komponen: biaya sewa, tabungan yang dapat digunakan untuk uang muka, serta biaya proses dan perawatan rumah.

| Baca Juga:   SMF Dorong Peningkatan Serapan KPR Subsidi untuk MBR

“Program 3 Juta Rumah tidak hanya akan memperluas kepemilikan rumah, tetapi juga menggerakkan industri properti dan membuka lapangan kerja. Skema RTO adalah solusi konkret agar semakin banyak masyarakat dapat mewujudkan rumah impiannya,” ujar Junaidi.

Kementerian PKP menargetkan hasil pembahasan Pokja RTO dapat menjadi acuan kebijakan pembiayaan inovatif yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 20 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button