Himperra Lampung Dorong Percepatan FLPP, Desak Sinkronisasi Tata Ruang hingga Berantas Pungli Material
Tri Joko Margono Usulkan Lima Langkah Strategis untuk Mempercepat Rumah Subsidi dan Menekan Backlog Perumahan di Lampung

KOTA BATU, JAWA TIMUR, KORIDOR.ONLINE – DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap rencana percepatan penyerapan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Lampung. Untuk merealisasikan target tersebut, Himperra mendorong sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, kepastian tata ruang, percepatan layanan pertanahan, serta perluasan akses pembiayaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua DPD Himperra Provinsi Lampung, Ir. H. Tri Joko Margono, S.H., M.M., menilai percepatan penyaluran FLPP membutuhkan kolaborasi konkret antarlembaga. Sinergi pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), BP Tapera, perbankan, dan pengembang dinilai penting untuk mengatasi berbagai hambatan yang selama ini memengaruhi penyediaan rumah subsidi.
Menurut Tri Joko, pertemuan lintas lembaga perlu menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar menyamakan persepsi. Kebijakan yang terintegrasi diharapkan dapat mempercepat pembangunan perumahan rakyat sekaligus mendukung target Program 3 Juta Rumah.
“Sebagai mitra strategis pemerintah dalam penyediaan hunian layak, Himperra Lampung siap mengawal dan merealisasikan berbagai komitmen untuk mempercepat penyediaan rumah subsidi. Yang dibutuhkan adalah kepastian regulasi, kemudahan layanan, serta dukungan pembiayaan yang dapat diakses masyarakat secara inklusif,” ujarnya disela-sela acara Rakernas Himperra di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat, 9/10/2026.
Tri Joko juga menggarisbawahi lima agenda strategis yang perlu menjadi perhatian bersama agar penyerapan FLPP di Lampung dapat berlangsung lebih cepat dan berkelanjutan.
Sinkronisasi Tata Ruang dan Kepastian Lahan
Agenda pertama adalah memberikan kepastian hukum tata ruang bagi pembangunan perumahan MBR. Himperra Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten dan kota menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan kebutuhan penyediaan hunian rakyat.
Menurut Himperra, ketidakselarasan ketentuan tata ruang dan status lahan berpotensi menghambat pengembangan perumahan. Sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian meliputi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), serta ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kejelasan regulasi diperlukan agar pengembang dapat memastikan kelayakan lahan sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, pembangunan rumah subsidi dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa menghadapi ketidakpastian yang berpotensi menghambat proyek di tengah proses.
Percepat Sertifikasi Tanah dan Layanan Pertanahan
Agenda kedua menyangkut optimalisasi dukungan BPN di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Himperra berharap ada percepatan layanan pemecahan sertifikat, penghapusan Hak Tanggungan atau roya, hingga proses balik nama.
Efisiensi layanan pertanahan dinilai berpengaruh langsung terhadap kelancaran administrasi proyek dan proses akad kredit konsumen. Semakin cepat proses sertifikasi diselesaikan, semakin terbuka peluang bagi pengembang untuk menjaga arus kas dan mempercepat penyerahan rumah kepada masyarakat.
Karena itu, Himperra mendorong koordinasi yang lebih intensif antara pengembang dan kantor pertanahan, termasuk penyederhanaan alur layanan sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Percepat Kuota dan Realisasi Pembiayaan FLPP
Agenda ketiga adalah mengoptimalkan kuota dan realisasi pembiayaan perumahan bagi MBR. Lampung dinilai memiliki potensi penerima manfaat yang luas, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pekerja swasta, hingga masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Himperra mendorong agar koordinasi pemerintah, BP Tapera, dan bank penyalur dapat menghasilkan mekanisme yang lebih efektif dalam mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan ketersediaan rumah subsidi.
Program FLPP menjadi instrumen penting karena menyediakan dukungan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh KPR bersubsidi. Namun, peningkatan penyerapan tidak cukup hanya melalui penyediaan kuota. Kesiapan unit rumah, kelengkapan dokumen, kemampuan calon debitur memenuhi persyaratan kredit, dan kecepatan layanan perbankan juga perlu diperhatikan.
Dengan koordinasi yang lebih terarah, Himperra berharap potensi pasar rumah subsidi di Lampung dapat dioptimalkan dan penyaluran pembiayaan semakin tepat sasaran.
Usulkan Program Rumah bagi ASN dan PPPK
Agenda keempat adalah mendorong program percontohan atau pilot project penyediaan rumah bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Lampung yang belum memiliki rumah pribadi.
Himperra menilai kelompok ASN dan PPPK berpotensi menjadi salah satu sasaran program perumahan yang dapat dirancang secara terukur. Untuk itu, diperlukan pendataan kebutuhan hunian, pemetaan kemampuan pembiayaan, serta koordinasi dengan BP Tapera dan perbankan mengenai skema yang sesuai dengan ketentuan.
Pemanfaatan fasilitas dan program pembiayaan perumahan yang tersedia, termasuk skema terkait Tapera bagi peserta yang memenuhi ketentuan, diharapkan dapat membuka akses kepemilikan rumah secara lebih luas.
Program percontohan tersebut juga dapat menjadi model kolaborasi antara pemerintah daerah, pengembang, dan lembaga pembiayaan dalam menjawab kebutuhan hunian bagi aparatur pemerintah.
Benahi Perizinan Galian C dan Berantas Pungli
Agenda kelima berkaitan dengan persoalan ketersediaan dan harga material konstruksi, khususnya pasir, batu, dan tanah urug atau material galian C. Himperra Lampung meminta pemerintah daerah membenahi tata kelola perizinan dan retribusi agar prosesnya jelas, transparan, serta tidak menimbulkan hambatan yang tidak perlu bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.
Menurut Himperra, ketidakpastian alur perizinan dan distribusi material dapat mengganggu pasokan bahan bangunan. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya konstruksi, sementara harga jual rumah subsidi mengikuti batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Himperra juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar di lapangan yang perlu ditangani secara serius. Ketidakjelasan prosedur perizinan dan distribusi, menurut organisasi tersebut, dapat menciptakan celah bagi munculnya pungutan tidak resmi serta meningkatkan biaya angkutan dan pengadaan material.
Karena itu, Himperra mendorong pembenahan tata kelola perizinan, kepastian mekanisme retribusi, pengawasan distribusi, dan penindakan terhadap pungutan liar sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kelancaran pasokan material dan mencegah kenaikan biaya pembangunan yang membebani pengembang rumah subsidi.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena pengembang harus menjaga efisiensi biaya di tengah batas harga rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah. Jika biaya material terus meningkat tanpa diimbangi penyesuaian kebijakan yang memadai, keberlanjutan penyediaan rumah terjangkau berpotensi menghadapi tekanan.
Himperra Siap Kawal Percepatan Rumah Subsidi
Tri Joko menegaskan, Himperra Lampung siap berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal pelaksanaan berbagai langkah percepatan tersebut. Sinergi lintas lembaga diharapkan mampu mengatasi hambatan dari sisi lahan, perizinan, sertifikasi, pembiayaan, hingga biaya konstruksi.
Bagi Himperra, percepatan penyerapan FLPP bukan semata-mata persoalan mengejar angka realisasi pembiayaan. Program ini harus berujung pada semakin banyaknya masyarakat yang dapat memiliki rumah layak, terjangkau, dan berada di lingkungan yang mendukung kehidupan keluarga.
“Target kita jelas, yakni menekan backlog perumahan di Provinsi Lampung melalui kemudahan regulasi, kepastian lahan, dan pembiayaan yang inklusif. Karena itu, setiap komitmen lintas lembaga perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” menjadi pesan utama Himperra Lampung.
Melalui penguatan kolaborasi tersebut, Himperra berharap percepatan FLPP dapat menjadi penggerak penyediaan rumah subsidi sekaligus memperkuat kontribusi sektor perumahan terhadap perekonomian daerah, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung.



