Proyek

PascaPutusan MK, BP Tapera Pastikan Layanan Tetap Normal

BP Tapera pastikan layanan tetap berjalan, dana aman, dan penataan ulang berorientasi pada hunian layak serta terjangkau bagi MBR.

JAKARTA, KORIDOR.ONLINE – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan menghormati dan menerima sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang baru saja dibacakan dalam sidang pleno terbuka.

Dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menegaskan perlunya penataan ulang sejumlah ketentuan dalam UU Tapera agar lebih selaras dengan amanat konstitusi, terutama menyangkut prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta unsur Komite Tapera, untuk menindaklanjuti putusan MK.

“BP Tapera menghormati sepenuhnya keputusan MK dan akan menyesuaikan langkah sesuai peraturan perundangan. Fokus kami adalah memastikan tujuan utama penyediaan hunian layak dan terjangkau tetap berjalan, tanpa menimbulkan beban tambahan bagi pekerja maupun pemberi kerja,” jelas Heru.

Lebih lanjut, BP Tapera menilai putusan MK ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh atas kelembagaan dan mekanisme operasional Tapera. Proses penataan ulang dalam kurun dua tahun mendatang akan mengedepankan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Di sisi lain, BP Tapera menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional, layanan, pengelolaan dana, serta hak peserta tetap berjalan normal selama masa transisi. Sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), BP Tapera tetap mengoptimalkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk memfasilitasi MBR memperoleh rumah subsidi KPR Sejahtera FLPP.

| Baca Juga:   Sukses Di Tahap I, Paradise Serpong City 2 Kembali Rilis Proyek Teranyar

“Yang utama adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Kami memastikan pengelolaan dana tetap transparan, akuntabel, dan aman selama masa transisi. Hingga saat ini, BP Tapera juga belum melakukan kegiatan penghimpunan tabungan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela,” tambah Heru.

Sebagai lembaga yang diberi mandat negara, BP Tapera menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendukung program pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 20 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button