Hukum

Terkait Proses Hukum Fasilitas Kredit kepada PT Sritex, Begini Sikap Bank DKI

KORIDOR.ONLINE, JAKARTA — Menyusul pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai proses hukum yang sedang berjalan atas pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) pada tahun 2020, Management Bank DKI menyampaikan sejumlah pernyataan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas di sektor jasa keuangan.

Dalam Siaran Persnya, yang diterima Redaksi, Kamis, 22 Mei 2024, Bank DKI menyatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung. Sebagai bagian dari penegakan hukum dan perwujudan tata kelola yang baik, Bank DKI berkomitmen untuk bekerja sama secara penuh dengan Aparat Penegak Hukum, termasuk dalam hal penyediaan data dan informasi yang diperlukan guna memastikan kelancaran serta objektivitas proses penyidikan.

“Bank DKI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Kami terus melakukan evaluasi serta penguatan sistem pengendalian internal untuk meminimalkan risiko dan menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan,” ujar perwakilan manajemen Bank DKI dalam pernyataan resminya.

BACA JUGA: Sistem Berangsur Pulih, Layanan Transfer Antar Bank Real Time Online (RTOL) Melalui JakOne Mobile Kembali Dapat Digunakan

Bank DKI menegaskan bahwa seluruh layanan dan kegiatan operasional perseroan tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum ini. Dana nasabah tetap aman, dan seluruh layanan perbankan tetap tersedia sebagaimana mestinya. Pelayanan kepada masyarakat dan mitra usaha tetap menjadi prioritas utama perseroan.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transformasi kelembagaan yang berkelanjutan, Bank DKI terus memperkuat manajemen risiko yang prudent serta tata kelola yang solid guna mendukung pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Bank DKI mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***

| Baca Juga:   Asprumnas Usulkan Sejumlah Hal Ke KPK Untuk Cegah Tindakan Korupsi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button