Headline

Rencana Rumah Subsidi 18 m² Dibatalkan. Appernas Jaya: Bukti Pejabat Tidak Alergi Kritik

Menteri Ara membuka ruang diskusi secara luas. Beliau tidak alergi kritik, bahkan justru menjadikannya sebagai bahan evaluasi.

JAKARTA, KORIDOR.ONLINE — Wacana pemangkasan luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi akhirnya resmi dibatalkan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan keputusan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, seraya menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang sempat muncul.

“Saya mohon maaf, idenya saya cabut,” ujar Maruarar, yang akrab disapa Ara. Ia menegaskan, standar hunian layak tidak bisa ditawar, dan suara masyarakat harus menjadi penentu arah kebijakan.

Pengembang: Menteri Ara Sudah Dengarkan Publik

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum DPP Appernas Jaya, Dr. Andriliwan Muhamad, menyebut sikap Menteri Ara sebagai langkah yang bijak dan patut diapresiasi. Menurutnya, keberanian mencabut wacana yang bisa menimbulkan polemik menunjukkan komitmen kuat seorang pejabat publik untuk selalu berpihak pada rakyat.

“Sejak awal, Menteri Ara membuka ruang diskusi secara luas. Beliau tidak alergi kritik, bahkan justru menjadikannya sebagai bahan evaluasi,” ujar Andriliwan yang akrab disapa Andre.

Andre menilai, pembatalan ini mengembalikan acuan pembangunan rumah subsidi kepada standar yang sudah berlaku, yakni merujuk Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023: luas bangunan minimal 21 m² dan tanah 60 m².

Namun demikian, ia menekankan pentingnya fleksibilitas regulasi, terutama dalam konteks urbanisasi dan keterbatasan lahan di kawasan perkotaan.

“Pemerintah perlu mendorong inovasi dalam pembiayaan dan memberikan insentif kepada pengembang yang berkomitmen membangun hunian layak untuk MBR. Fokusnya bukan sekadar ukuran rumah, tapi kualitas hidup,” ujarnya.

Andre juga menyoroti pentingnya fasilitas pendukung seperti air bersih, sanitasi layak, serta akses transportasi dan ruang terbuka hijau. Ia menyebut, desain rumah subsidi di kawasan padat bisa tetap nyaman jika dirancang dengan pendekatan vertikal dan prinsip efisiensi ruang.

| Baca Juga:   BTN: Program 3 Juta Rumah Dongkrak Ekonomi, Volume Transaksi Capai Rp 400 Triliun/Tahun

“Luas boleh terbatas, tapi kualitas tidak boleh dikorbankan. Rumah subsidi tetap bisa dirancang manusiawi dan fungsional, sesuai dengan kebutuhan masyarakat urban,” tutupnya.

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 20 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button