Penggolongan Rumah Susun ke Tarif Komersial Dinilai Tidak Adil, Senator Jakarta Turun Tangan.
Anggota DPD RI Achmad Azran Mendengar Langsung Keluhan Warga Rusun Soal Kekeliruan Penggolongan Pelanggan

JAKARTA, KORIDOR.ONLINE — Polemik terkait penggolongan rumah susun sebagai pelanggan Kelompok III oleh Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) terus menuai keresahan. Puluhan ribu warga rumah susun di DKI Jakarta menolak kebijakan tarif air bersih yang disamakan dengan tarif komersial, setara dengan mal, pusat perbelanjaan, hingga industri besar.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Achmad Azran, melakukan kunjungan kerja ke Kalibata City, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, Azran bertemu sekitar 36 perwakilan PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) dari berbagai wilayah, serta jajaran pengurus DPP Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).
Azran menegaskan bahwa penggolongan rumah susun ke dalam Kelompok III sangat tidak adil.
“Saya tidak tahu bagaimana penilaian PAM Jaya sehingga rumah susun bisa dimasukkan ke dalam Kelompok III. Ini hunian, bukan industri,” tegas Azran.
Sebagai bentuk komitmen, Azran berjanji akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta agar warga dapat bertemu langsung dengan Gubernur Pramono Anung.
“Saya akan bantu warga untuk mendapatkan solusi. Mereka berhak atas air bersih sebagai masyarakat, bukan sebagai pelanggan industri,” ujarnya.
Azran mengungkapkan seluruh keluhan warga telah ia dokumentasikan dan dikirimkan kepada Gubernur. Ia juga berencana memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Gubernur DKI Jakarta, atau perwakilannya, bersama warga rusun dalam waktu dekat.
Harapan Bertemu Gubernur
Ketua PPPSRS Kalibata City, Hj. Musdalifah Pangka, menyampaikan apresiasinya atas kepedulian Azran.
“Kami sangat senang Bang Azran peduli terhadap kami. Bahkan untuk sekadar bertemu Gubernur saja, kami kesulitan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Umum DPP P3RSI, Nyoman Sumayasa, yang menyoroti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya. Ia menilai penggolongan rusun ke Kelompok III tidak hanya keliru, tetapi juga memberatkan warga.
“Tarif Kelompok III yang dikenakan kepada warga rusun bahkan lebih mahal (Rp21.550) dibanding rumah tangga menengah dan rusun mewah (Rp17.500),” jelas Nyoman.
P3RSI menekankan bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui dialog langsung dengan Gubernur. Mereka berharap Pemprov DKI Jakarta membuka ruang komunikasi agar warga tidak terus menanggung beban tarif yang tidak adil.