Pemerintah Matangkan Aturan KUR Perumahan
Beleid akan memuat ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima fasilitas KUR Perumahan, baik dari sisi pengembang maupun masyarakat perorangan

JAKARTA, KORIDOR.ONLINE — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mempercepat penyusunan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Badan Pengelola Investasi (BPI) kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menyalurkan kredit dalam rangka merealisasikan program pembangunan 3 juta rumah yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Menteri PKP, Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara, menegaskan bahwa pihaknya kini sedang menggodok draf aturan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Hari ini saya memimpin rapat pembahasan draf Permen KUR Perumahan. Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan,” kata Ara dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7).
Meski belum merinci seluruh substansi aturan, Ara menyebut beleid ini akan memuat ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima fasilitas KUR Perumahan, baik dari sisi pengembang maupun masyarakat perorangan.
“Detail lengkapnya akan kami umumkan setelah proses pembahasan selesai, agar tidak menimbulkan polemik,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah telah resmi mengalokasikan KUR untuk sektor perumahan. Skema ini menyasar dua kelompok utama: pengembang dan masyarakat.
Untuk mendukung sisi suplai, plafon KUR bagi pelaku usaha pengembang skala kecil dan menengah dinaikkan hingga Rp5 miliar—naik signifikan dari batas sebelumnya sebesar Rp500 juta. Dana tersebut diproyeksikan mampu membiayai pembangunan 38 hingga 40 unit rumah subsidi tipe 36 m², dengan tenor pembiayaan mencapai 4 hingga 5 tahun.
“Tambahan plafon sebesar Rp117 triliun kami siapkan untuk sektor konstruksi skala kecil dan menengah,” ujar Airlangga.
Sementara itu, di sisi permintaan, pemerintah juga mengalokasikan dana sebesar Rp13 triliun bagi masyarakat umum yang ingin mengakses kredit renovasi rumah, termasuk rumah yang digunakan untuk kegiatan usaha.
KUR Perumahan ini akan mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah sebesar 5%, sehingga beban bunga yang ditanggung debitur hanya berkisar 6% hingga 7%.
“Kredit ini bisa digunakan untuk renovasi rumah pribadi maupun yang difungsikan sebagai tempat usaha,” jelas Airlangga.
Kebijakan KUR Perumahan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung percepatan penyediaan rumah layak dan terjangkau, sekaligus mendorong sektor konstruksi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.