Pemerintah Diminta Lakukan Integrasi Data, Pembenahan Backlog, Dan Skema Sosial Housing Terpadu
Data perumahan harus dikalibrasi ulang agar mampu membedakan jenis kebutuhan masyarakat.

TANGERANG SELATAN, 15 Januari 2026 — The HUD Institute menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh sektor perumahan dan permukiman melalui integrasi data, penguatan kelembagaan, penataan kawasan, serta pendekatan keadilan sosial. Hal ini dinilai krusial untuk menjawab persoalan backlog, urbanisasi, dan ketimpangan akses hunian layak di Indonesia.
Perumahan dan pengembangan kawasan bukanlah isu marginal. Ia adalah urusan strategis negara. Di banyak negara maju, housing and urban development dikelola sebagai urusan publik yang melembaga, bukan sekadar proyek ekonomi.
Di Amerika Serikat, misalnya, terdapat Department of Housing and Urban Development (HUD). Di Singapura, terdapat Housing and Development Board (HDB). Di Jepang, terdapat Housing and Urban Development Corporation yang kemudian berevolusi menjadi Urban Renaissance Agency. Di Korea Selatan, terdapat Korea Land and Housing Corporation.
“Hampir tidak ada negara maju yang tidak memiliki sistem perumahan dan pengembangan kawasan yang kuat. Perumahan yang sehat bukan hanya soal bangunan, melainkan soal bagaimana masyarakat mencapai modernitas secara bermartabat. Di sinilah peran akademisi, profesional, dan lembaga kajian menjadi sangat penting,” ungkap Suharso Monoarfa, Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute, pada acara Tasyakuran/Ulang tahun ke-15 The HUD Institute yang berlangsung di Tangerang, Rabu, 14 Januari 2026.
Dalam forum yang dihadiri para pemangku kepentingan lintas sektor, pemerintah, akademisi, dan praktisi, para pembicara menyoroti bahwa perumahan bukan semata persoalan fisik bangunan, melainkan bagian dari sistem pembangunan sosial, ekonomi, dan tata kota.
Data Jadi Fondasi Kebijakan
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah lemahnya basis data perumahan nasional. Saat ini, berbagai lembaga menggunakan metodologi berbeda, sehingga menghasilkan angka backlog yang tidak seragam dan sulit dijadikan dasar kebijakan jangka panjang.
Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman menekankan bahwa data perumahan harus dikalibrasi ulang agar mampu membedakan jenis kebutuhan masyarakat, mulai dari backlog kepemilikan, backlog kelayakan, hingga kelompok paling rentan yang tinggal di hunian tidak layak di kawasan kumuh, bantaran sungai, atau wilayah rawan.
“Kalau data kita tidak solid, maka kebijakan kita akan selalu meleset. Kita harus tahu siapa yang paling rentan, di mana mereka tinggal, dan seperti apa kondisi riilnya,” ujarnya.
Fahri juga menyoroti pentingnya pemetaan digital berbasis visual untuk menilai kelayakan hunian, termasuk akses terhadap sanitasi, air bersih, dan infrastruktur dasar lainnya. Janji pembangunan 3 juta rumah, lanjutnya, tidak boleh dipersempit hanya pada pembangunan unit baru. Program ini perlu mencakup renovasi rumah tidak layak huni, penataan kawasan kumuh, serta penyediaan hunian vertikal di perkotaan.
Perlunya Lembaga Terintegrasi
Gagasan pembentukan lembaga khusus yang mengintegrasikan sisi suplai dan permintaan perumahan sebagai bentuk upaya percepatan pembangunan program 3 juta rumah juga mengemuka. Lembaga dengan nama Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) ini diharapkan tidak hanya mengurus pembangunan, tetapi juga pertanahan, perizinan, pembiayaan, penghunian, dan pengelolaan aset.
“Integrasi supply–demand tidak hanya soal teknis, tetapi juga soal keadilan. Tanpa antrian yang disiplin, tanpa basis data yang transparan, tanpa sistem seleksi yang akuntabel, program perumahan akan selalu rawan salah sasaran. Sistem perumahan yang sehat menuntut kepastian: siapa yang berhak, di mana mereka tinggal, bagaimana mereka membayar, dan bagaimana negara menjamin keberlanjutannya,” papar Fahri.
Infrastruktur Harus Terintegrasi
Isu lain yang disoroti adalah lemahnya integrasi antara pembangunan perumahan dengan infrastruktur dasar seperti air minum, sanitasi, jalan, dan transportasi publik. Banyak proyek hunian yang akhirnya tidak dihuni karena minim akses layanan dasar.
Diana Kusumastuti , Wakil Menteri Pekerjaan Umum menegaskan bahwa ke depan, pembangunan kawasan perumahan harus terhubung langsung dengan jaringan air bersih, sanitasi aman, dan transportasi massal. Pemerintah daerah juga diminta berperan lebih aktif dalam memastikan keterpaduan layanan ini.
“Dukungan, komitmen, kolaborasi, dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, swasta dan berbagai lapisan masyarakat sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing diperlukan untuk mewujudkan penyediaan akses sanitasi aman untuk semua,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Jehansyah Siregar, dari Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Institute Teknologi Bandung menyoroti pengembangan hunian dan backlog kelayakan yang terkonsentrasi dalam bentuk permukiman kumuh di kawasan perkotaan,
Kawasan-kawasan ini bukan muncul karena kemalasan warga, melainkan karena kegagalan sistemik: ketimpangan akses lahan, mahalnya harga rumah formal, lemahnya transportasi publik, serta minimnya intervensi negara dalam penyediaan hunian terjangkau.
Permukiman kumuh sering kali berdiri di ruang-ruang yang dianggap “tidak layak”: bantaran sungai, sepadan pantai, rel kereta, kolong jembatan, atau kawasan rawan bencana. Namun, bagi penghuninya, tempat-tempat itu adalah satu-satunya pilihan yang tersedia.”
“Penanganan kawasan kumuh tidak boleh lagi dilakukan dengan logika penggusuran. Pendekatan seperti itu hanya memindahkan kemiskinan, bukan menguranginya. Yang dibutuhkan adalah penataan berbasis kawasan, konsolidasi lahan, pembangunan vertikal yang manusiawi, serta skema relokasi yang adil dan partisipatif,” pungkasnya.



