Aktual

Insentif Properti Lanjut, Apersi: Ini Bentuk Nyata Komitmen Pemerintah

Insentif PPN DTP 100 persen merupakan langkah strategis, berdampak pada daya beli masyarakat, sekaligus memperkuat realisasi program 3 juta rumah.

JAKARTA, KORIDOR.ONLINE — Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor properti hingga 31 Desember 2025. Kepastian ini diumumkan usai rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (25/7), di Jakarta.

“Tadi dalam rakor, disepakati bahwa insentif PPN DTP untuk properti tetap 100 persen, tidak dikurangi menjadi 50 persen seperti skema sebelumnya di semester kedua,” ujar Airlangga kepada awak media.

Apersi: Ini Bukan Janji, Ini Bukti

Keputusan ini disambut positif oleh pelaku industri properti. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri terkait.

“Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Ini kebijakan konkret, bukan sekadar retorika,” kata Junaidi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7).

Menurutnya, insentif PPN DTP 100 persen merupakan langkah strategis yang langsung berdampak pada daya beli masyarakat, sekaligus memperkuat realisasi program pembangunan 3 juta rumah yang tengah digenjot pemerintah.

“Keputusan ini menunjukkan keyakinan pemerintah terhadap sektor properti sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor ini punya efek domino yang sangat luas, melibatkan lebih dari 185 industri turunan di sektor riil,” tambahnya.

Dukungan Komprehensif untuk MBR

Selain insentif PPN DTP, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo juga telah menghapus biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah-langkah ini menjadi bagian dari strategi fiskal yang menyasar langsung kebutuhan dasar rakyat, khususnya akses terhadap hunian layak dan terjangkau.

| Baca Juga:   Gaet 5 Pengembang Besar, Hunian TOD KPR BTN Bonus Kompor Induksi

Kebijakan-kebijakan tersebut dipandang sebagai bentuk komitmen jangka panjang pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti, sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 20 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button