Appernas Jaya: PPN DTP 100% Diperpanjang, Bukti Konkret Pemerintah Dukung Sektor Properti
Keputusan memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen merupakan kado terindah dan kabar terbaik dari pemerintah Prabowo Subianto bagi seluruh lapisan masyarakat.

JAKARTA, KORIDOR.ONLINE — Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor properti hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (25/7), di Jakarta.
Padahal, dalam ketentuan awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif PPN DTP hanya berlaku penuh (100%) untuk pembelian rumah pada periode Januari–Juni. Sementara untuk semester II (Juli–Desember), insentif seharusnya turun menjadi 50 persen.
“Terkait fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen,” ujar Airlangga kepada awak media.
Dengan keputusan ini, pemerintah akan merevisi PMK 13/2025 guna menyesuaikan skema insentif pajak hingga akhir tahun. “Nanti teknis-teknis itu yang kita bahas lebih detail,” imbuhnya.
Apresiasi Appenas Jaya
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya) Dr. Andriliwan Muhammad, mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas keputusan pemerintah memperpanjang Insentif PPN DTP tetap 100 persen sampai akhir tahun
“Sebagai Ketua Umum Asosiasi Appernas Jaya, Saya mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Mewakili pengembang kami merasa sangat terbantu oleh pemerintah selama ini,” sambutnya dalam pesan video yang dikirim ke redaksi koridor.online, Jumat, 12/7.
Keputusan memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen itu, lanjut Andre Bangsawan, demikian akrap disapa, merupakan kado terindah dan kabar terbaik dari pemerintah Prabowo Subianto bagi seluruh lapisan masyarakat. Keputusan itu menurutnya, kembali menjadi bukti keberpihakan pemerintah mempermudah masyarakat membeli rumah layak huni dan berkualitas.
“Bukti pemerintah telah memberikan perhatian yang besar dan memiliki keyakinan kalau sektor properti khususnya perumahan dapat menjadi tuas pengungkit bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi, sektor properti memiliki keterkaitan erat dengan ratusan industri usaha di sektor riil,” tegasnya.
Seperti diketahui Insentif PPN DTP properti mencakup rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar. Skema ini telah menjadi bagian dari stimulus fiskal yang bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga momentum pertumbuhan sektor properti nasional.