Hukum

Aduh..Proyek Rusun di Sumatera Utara Diduga Dikorupsi. Ini Daftarnya

Berdasarkan hasil audit investigatif, diduga kuat  mantan Kepala Satuan Kerja P2P Provinsi Sumatera Utara—berperan sebagai pelaksana proyek secara tidak sah dan meminta imbalan kepada pihak penyedia jasa

MEDAN, KORIDOR.ONLINE — Dalam rangka pelaksanaan Program SeKop! (Serahkan Koruptor!), Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Pada pukul 11.00 WIB, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP secara resmi menyerahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).

Kasus yang diserahkan mencakup tiga proyek rumah susun di wilayah Provinsi Sumatera Utara, yaitu:

  1. Rumah Susun Yayasan Maju Tapian Nauli (Tapanuli Tengah)
    Nilai proyek: Rp13,1 miliar

  2. Rumah Susun Yayasan Akademi Keperawatan (Tapanuli Utara)
    Nilai proyek: Rp18,7 miliar

  3. Rumah Susun Poltekes Deli Serdang (Kabupaten Deli Serdang)
    Nilai proyek: Rp28,05 miliar

Berdasarkan hasil audit investigatif, diduga kuat YM—mantan Kepala Satuan Kerja P2P Provinsi Sumatera Utara—berperan sebagai pelaksana proyek secara tidak sah dan meminta imbalan kepada pihak penyedia jasa (PT STM) dengan skema pembagian hasil sebesar 70% dari nilai proyek. YM mengakui telah menerima uang sebesar Rp6,5 miliar dari JM selaku pemilik PT STM. Dalam aksinya, YM dibantu stafnya berinisial IL.

Penyerahan kasus ini menjadi bukti konkret atas keseriusan Kementerian PKP dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ke-7 mengenai pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menyatakan: “Sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto, tidak boleh ada tempat bagi korupsi di kementerian manapun. Dengan dukungan penuh dari Menteri PKP Bapak Maruarar Sirait, Inspektorat Jenderal akan terus menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan. Komitmen ini demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah,” ungkapnya dalam rilis yang diterima koridor.online.

Sejak menjabat lima bulan lalu, Irjen Heri Jerman telah menyerahkan lima kasus korupsi ke aparat penegak hukum, antara lain:

  • Proyek Rumah Khusus di Ambon, Maluku (Rp2,8 miliar)

  • Rumah Swadaya BSPS di Sumenep (Rp109 miliar)

  • Rumah Khusus eks Pejuang Timor-Timur di Kupang (± Rp470 miliar)

  • Penyalahgunaan perjalanan dinas oleh eks Kepala Balai Perumahan Sulawesi Selatan (Rp1,1 miliar)

  • Dan terbaru, tiga proyek rumah susun di Sumatera Utara.

| Baca Juga:   Stakeholder Perumahan Bahas Perumusan Aset Negara Dukung Program Perumahan 3 Juta Rumah

Kementerian PKP menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama dalam menjalankan mandat negara untuk menyediakan hunian yang layak bagi rakyat Indonesia.

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 20 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button