KOTA BATU, JAWA TIMUR, KORIDOR.ONLINE – Penyerapan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Provinsi Lampung masih menghadapi tantangan ketimpangan antarwilayah. Di tengah upaya mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Lampung Selatan menjadi salah satu daerah dengan penyerapan relatif tinggi, sementara sejumlah kabupaten masih terkendala akses pembiayaan dan kesiapan ekosistem perumahan.
Ketua DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Lampung, Tri Joko Margono, menilai percepatan program rumah subsidi membutuhkan pendekatan yang menyesuaikan karakteristik masing-masing daerah. Ketersediaan kuota FLPP dan pasokan rumah perlu diimbangi dengan kesiapan lahan, dukungan pemerintah daerah, kemudahan regulasi, serta akses masyarakat terhadap perbankan.
“Program rumah subsidi harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Karena itu, koordinasi antara pemerintah, perbankan, dan pengembang perlu diperkuat agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh akses pembiayaan dan hunian yang layak,” ungkapnya.
Menurut Tri Joko, FLPP memiliki peran strategis dalam memperluas akses kepemilikan rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Namun, keberhasilan program tidak cukup diukur dari besarnya kuota yang disediakan. Kemampuan masyarakat memenuhi persyaratan kredit dan kesiapan pengembang menyediakan hunian yang sesuai juga menentukan tingkat penyerapan.
Kepastian regulasi dan iklim usaha yang kondusif turut menjadi faktor penting agar pembangunan rumah subsidi dapat berlangsung berkelanjutan. Dengan dukungan tersebut, pengembang diharapkan mampu menyediakan hunian yang sesuai kebutuhan MBR sekaligus mendukung pencapaian target program perumahan nasional.
Lampung Selatan Unggul, Daerah Lain Masih Terkendala
Lampung Selatan menjadi salah satu wilayah dengan penyerapan FLPP relatif tinggi. Posisi geografisnya sebagai kawasan penyangga pusat aktivitas ekonomi, perkembangan kawasan industri, kesiapan lahan pengembang, serta dukungan kebijakan pemerintah daerah menjadi sejumlah faktor yang mendukung perkembangan rumah subsidi di wilayah tersebut.
Berbeda dengan Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Pesawaran berada dalam kelompok dengan tingkat penyerapan menengah. Keterbatasan lahan, terutama di kawasan perkotaan, turut mendorong pengembangan perumahan subsidi bergeser ke wilayah perbatasan dan daerah penyangga.
Situasi ini memperlihatkan bahwa pengembangan rumah subsidi tidak bisa dilepaskan dari ketersediaan lahan yang terjangkau dan dekat dengan pusat kegiatan ekonomi. Lokasi hunian juga perlu mempertimbangkan akses transportasi, tempat kerja, serta fasilitas dasar agar rumah yang dibangun benar-benar mendukung kehidupan penghuninya.
Selain persoalan lahan, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan. Sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian meliputi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kemudahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sinkronisasi ketentuan luas kavling dengan regulasi yang berlaku.
Catatan Himperra Lampung menunjukkan bahwa perbedaan ketentuan luas lahan antara kebijakan pusat dan peraturan daerah berpotensi memperlambat pembangunan rumah subsidi. Harmonisasi regulasi diperlukan agar kebijakan pemerintah untuk mempercepat penyediaan hunian terjangkau dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
Pekerja Informal Jadi Tantangan Penyaluran FLPP
Tantangan yang lebih besar dihadapi Lampung Barat, Pesisir Barat, Mesuji, dan Way Kanan. Di wilayah-wilayah tersebut, karakteristik ekonomi masyarakat yang banyak bergantung pada sektor pertanian dan pekerjaan informal menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam penyaluran FLPP.
Kelompok masyarakat dengan penghasilan tidak tetap kerap menghadapi tantangan ketika mengakses pembiayaan perbankan. Keterbatasan akses terhadap layanan bank pelaksana dan jarak layanan dari tempat tinggal calon penerima manfaat juga dapat menambah hambatan dalam proses pengajuan KPR subsidi.
Karena itu, perluasan penyaluran FLPP harus disertai upaya memperkuat akses pembiayaan bagi kelompok pekerja informal. Koordinasi antara pemerintah, BP Tapera, perbankan, dan pengembang dibutuhkan untuk mengidentifikasi hambatan yang dihadapi calon debitur serta memastikan informasi dan layanan pembiayaan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Bagi Himperra Lampung, pemerataan rumah subsidi perlu menjadi perhatian bersama. Strategi yang efektif di wilayah dengan perkembangan industri dan kesiapan lahan belum tentu dapat diterapkan dengan cara yang sama di daerah yang memiliki karakteristik ekonomi agraris dan akses perbankan terbatas.
Dengan demikian, percepatan FLPP di Lampung perlu bertumpu pada tiga hal utama: kepastian regulasi, kesiapan pasokan rumah, dan perluasan akses pembiayaan bagi MBR. Sinergi ketiganya diharapkan tidak hanya meningkatkan penyerapan FLPP, tetapi juga memperluas kesempatan masyarakat di berbagai wilayah untuk memiliki rumah layak dan terjangkau.
