JAKARTA, KORIDOR.ONLINE – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan penyusunan Peraturan Menteri terkait skema dan mekanisme Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan rampung pada akhir Juli 2025. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum pelaksanaan pembiayaan perumahan rakyat yang akan dibiayai melalui dana dari Lembaga Pembiayaan Pembangunan Danantara.
“Kami bergerak cepat untuk menyelesaikan Peraturan Menteri yang mengatur skema KUR di sektor perumahan. Targetnya tuntas akhir bulan ini,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait usai mengikuti rapat koordinasi evaluasi KUR Semester I 2025, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Rapat tersebut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Menteri PKP menyampaikan bahwa salah satu agenda penting dalam rapat ialah mengusulkan pengembangan skema KUR untuk sektor perumahan, sejalan dengan komitmen besar Presiden Prabowo Subianto terhadap Program 3 Juta Rumah.
“Program 3 Juta Rumah kini mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan. Arahan Bapak Presiden Prabowo telah membuka ruang kolaborasi yang lebih besar bagi seluruh ekosistem perumahan,” ungkapnya.
Menteri Maruarar menegaskan bahwa kolaborasi antarkementerian dan lembaga merupakan kunci sukses dalam pembangunan dan renovasi hunian rakyat. Pemerintah akan terus memperkuat sinergi untuk mendorong implementasi program perumahan secara optimal dan tepat sasaran.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto, Menko Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, Direktur Danantara Bapak Roslan Roeslani, Menteri BUMN Bapak Erick Thohir, Mensesneg Bapak Prasetyo Hadi, Ketua Satgas Perumahan Bapak Hasyim, serta Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad atas komitmen dan dukungan terhadap sektor perumahan,” ujar Menteri PKP.
Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Kementerian PKP, BP Tapera, serta mitra di ekosistem perumahan yang terus mengawal implementasi Program 3 Juta Rumah. Menurutnya, selain Peraturan Menteri KUR, pihaknya juga tengah menyusun berbagai regulasi teknis sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan dan pembiayaan perumahan di lapangan.
“Dukungan pembiayaan dari Danantara sebesar Rp130 triliun menjadi suntikan semangat bagi kami semua. Ini momentum besar bagi ekosistem perumahan untuk membangun rumah rakyat yang layak, terjangkau, dan berkualitas,” tutup Maruarar.