JAKARTA, KORIDOR.ONLINE – Ketua Majelis Tinggi Organisasi The HUD Institute Suharso Monoarfa menilai persoalan perumahan Indonesia tidak akan selesai jika pemerintah terus mengulang kebijakan dengan pendekatan yang sama. Menurutnya, sektor perumahan membutuhkan pembenahan sistem dari hulu hingga hilir, terutama menyangkut tanah, pembiayaan, tata ruang dan data.
Suharso mengungkapkan, Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman dan gagasan yang pernah menjadi fondasi pembangunan perumahan rakyat. Bahkan, menurutnya, konsep yang kemudian membuat Singapura berhasil membangun sistem perumahan melalui Housing and Development Board (HDB) salah satunya terinspirasi dari praktik perumahan di Surabaya.
“Saya pernah bertemu Lee Kuan Yew. Saya bertanya, hebat bisa 50 tahun HDB dan saya tidak pernah melihat homeless. Beliau menjawab, ‘Saya belajar dari Surabaya’,” ujar Suharso pada diskusi Lintasan Sejarah Perumahan Rakyat yang digelar oleh HUD Institute dalam memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2026 di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut Suharso, kunci keberhasilan sistem perumahan bukan hanya membangun rumah, tetapi menciptakan ekosistem yang menghubungkan tanah, daya beli, pembiayaan dan tata ruang.
FLPP dan Tapera Jangan Melenceng dari Konsep Awal
Suharso juga menyinggung lahirnya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menurutnya sejak awal dirancang untuk memperbesar peran perbankan sekaligus menciptakan pembiayaan dengan bunga tetap dan tenor panjang bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, ia menilai implementasinya kini telah mengalami deviasi.
“Gagasan awal FLPP adalah porsi pembiayaan dari perbankan tetap harus jauh lebih besar,” katanya.
Hal serupa terjadi pada Tapera. Menurut Suharso, gagasan awal Tapera adalah mengintegrasikan berbagai skema tabungan perumahan yang sudah ada agar menjadi sumber pembiayaan jangka panjang.
“Kadang-kadang sebuah gagasan tidak dipahami secara utuh, kemudian diambil begitu saja. Akibatnya menjadi salah, dan kesalahan itu terus berlanjut,” ujarnya.
Suharso juga mengingatkan agar pemerintah tidak melihat persoalan backlog hanya sebagai satu angka nasional. Menurutnya, persoalan kebutuhan rumah sangat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
“Lebih baik kita bertanya kepada bupati dan wali kota. Mereka lebih mengerti. Mereka tahu daya beli masyarakatnya, tahu tanahnya berada di mana,” katanya.
Karena itu, kebijakan perumahan harus semakin berbasis daerah. Pemerintah daerah dinilai memiliki informasi paling detail mengenai kondisi masyarakat, ketersediaan tanah, daya beli hingga kebutuhan hunian.
Tanah Jadi “PR” Terbesar
Menurut Suharso, salah satu persoalan paling mendasar yang hingga kini belum tuntas adalah kepastian hak atas tanah.
Kompleksitas berbagai jenis hak atas tanah, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pengelolaan (HPL), dinilai membuat sistem pertanahan sulit menjadi fondasi pembangunan perumahan dalam skala besar.
“Property rights kita tidak jelas. Itu satu persoalan besar tentang tanah,” tegasnya.
Ia menilai penyelesaian persoalan tanah menjadi syarat penting jika Indonesia ingin membangun hunian rakyat secara masif dan terjangkau.
Suharso menggambarkan kondisi sektor perumahan Indonesia seperti pertandingan sepak bola. Indonesia, kata dia, seolah memiliki ball possession tinggi, tetapi tidak kunjung mencetak gol.
“Kita menggiring bola ke sana, menggiring bola ke sini, tetapi tidak pernah menghasilkan goal,” ujarnya.
Karena itu, Suharso menilai Indonesia membutuhkan “revolusi sistem perumahan” yang mengintegrasikan pasokan, permintaan, tanah, tata ruang, pembiayaan dan pemerintah daerah.
“Rumah adalah basic needs. Karena merupakan kebutuhan dasar, intervensi negara harus ada,” tegasnya.
