Site icon Koridor.Online

Praktik “KTP Topeng”. Modus Baru Penyelewengan KPR Subsidi FLPP

JAKARTA, KORIDOR.ONLINE – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan program rumah subsidi melalui modus penggunaan “KTP Topeng” di tiga proyek perumahan subsidi di Kabupaten Buleleng, Bali. Kasus tersebut kini tengah diproses aparat penegak hukum dan menjadi sorotan serius dalam pengawasan penyaluran KPR subsidi FLPP.

Direktur Pembiayaan Perumahan dan Layanan Digital BP Tapera, Alfian Arif, menjelaskan kasus ini terungkap setelah ditemukan kejanggalan pada tingkat hunian di sejumlah perumahan subsidi yang seluruh unitnya telah selesai dibangun.

“Kasus ini bermula dari kecurigaan terhadap tingkat kredit macet terhadap unit rumah yang sudah selesai dibangun. Setelah ditelusuri, ditemukan praktik penggunaan KTP masyarakat untuk akad KPR subsidi,” ujar Alfian dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal, yang diselenggarakan Indonesia Housing Creative Forum (IHCF) dan Real Estate Editor Community (RE2C) di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Menurut hasil penyelidikan, ketiga proyek tersebut dikembangkan oleh pengembang yang sama dengan total sekitar 100 unit rumah subsidi. Dalam praktiknya, pengembang diduga meminjam identitas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan imbalan sejumlah uang untuk mengajukan akad KPR subsidi.

Setelah proses akad dilakukan, cicilan rumah sempat dibayarkan beberapa kali sebelum akhirnya kredit macet. Rumah-rumah tersebut kemudian diduga dialihkan dan dijual kembali secara bawah tangan sebagai rumah komersial tanpa sepengetahuan bank penyalur.

“Identitas yang digunakan memang asli dan proses akad dilakukan oleh pemilik KTP yang bersangkutan. Namun rumahnya tidak ditempati dan kemudian diperjualbelikan kembali di luar skema FLPP,” jelas Alfian.

BP Tapera menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas terhadap kasus tersebut. Ketiga perumahan subsidi itu kini telah disegel oleh kejaksaan, sementara status subsidi pada unit terkait dicabut. Masyarakat yang identitasnya digunakan dalam praktik tersebut juga kehilangan hak sebagai penerima rumah subsidi.

Selain di Bali, BP Tapera menyebut indikasi serupa juga ditemukan di wilayah lain seperti Palembang. Pemerintah saat ini masih menghitung potensi kerugian negara serta mendalami motif di balik praktik manipulasi tersebut.

BP Tapera memastikan proses seleksi penerima FLPP selama ini dilakukan secara ketat melalui integrasi data Dukcapil, sistem verifikasi digital, Tapera Mobile, hingga pengawasan rutin bersama bank penyalur dan pengembang. Namun kasus “KTP Topeng” menunjukkan adanya celah penyalahgunaan di lapangan yang melibatkan manipulasi tujuan penggunaan rumah subsidi.

Program FLPP ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah pertama. Karena itu pengawasan akan terus diperketat agar subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan spekulatif,” tegas Alfian.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan rumah subsidi di tengah meningkatnya penyaluran FLPP dan target ambisius pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.

Exit mobile version