JAKARTA, KORIDOR.ONLINE— PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengusulkan perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi sebagai bagian dari langkah memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus menyesuaikan strategi bisnis di tengah dinamika industri konstruksi nasional. Perubahan tersebut diajukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda pengukuhan, pemberhentian, serta pengangkatan sejumlah anggota manajemen baru.
Salah satu keputusan penting dalam agenda tersebut adalah pengalihan tugas Indra Utama yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen menjadi Komisaris Utama perseroan. Penunjukan ini dilakukan untuk melanjutkan sisa masa jabatan sesuai keputusan RUPS sebelumnya.
Pergantian posisi tersebut sekaligus menandai restrukturisasi kepemimpinan pada tingkat pengawasan perusahaan, seiring upaya memperkuat arah transformasi bisnis dan tata kelola yang lebih adaptif.
Dalam usulan pemegang saham, perseroan juga menetapkan pemberhentian dengan hormat sejumlah anggota manajemen. Raden Mas Aris Santosa diberhentikan dari jabatan Komisaris Utama, sementara Fathul Anwar dilepas dari posisi Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Legal. Pemberhentian tersebut masing-masing berlaku efektif sejak 1 Desember 2025 dan 11 Maret 2026. Selain itu, Itung Prasaja juga diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat dari jabatan Direktur Operasi perusahaan.
Penyesuaian Struktur Direksi
Seiring dengan restrukturisasi organisasi, perusahaan turut melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan direksi. Posisi yang sebelumnya bernama Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Legal diubah menjadi Direktur Keuangan, HCM dan Manajemen Risiko. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan fungsi manajemen dengan kebutuhan operasional serta strategi bisnis perusahaan ke depan.
Dalam susunan baru yang diusulkan, Heri Sebayang ditunjuk sebagai Komisaris Independen menggantikan posisi yang sebelumnya ditempati Indra Utama. Sementara itu, Kunto Wahyudiat diangkat sebagai Direktur Keuangan, HCM dan Manajemen Risiko.
Manajemen menegaskan bahwa setiap anggota Dewan Komisaris maupun Direksi yang masih merangkap jabatan lain yang tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut sebelum efektif menjalankan posisi barunya di perusahaan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip good corporate governance (GCG) yang menjadi standar tata kelola di lingkungan BUMN dan anak usaha.
Bagian dari Transformasi Bisnis
Seluruh perubahan, termasuk pengukuhan pemberhentian, pengalihan tugas, penyesuaian nomenklatur jabatan, serta pengangkatan anggota baru Dewan Komisaris dan Direksi, akan ditetapkan secara resmi melalui RUPS perseroan.
Restrukturisasi manajemen ini dinilai menjadi langkah strategis bagi WSBP dalam memperkuat struktur organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan di tengah proses transformasi industri konstruksi dan infrastruktur yang terus berkembang.
Dengan ditunjuknya Indra Utama sebagai Komisaris Utama, perseroan diharapkan mampu memperkuat arah pengawasan strategis serta menjaga keberlanjutan kinerja di tengah persaingan sektor konstruksi yang semakin kompetitif.
