JAKARTA, KORIDOR.ONLINE – Konstitusi Republik Indonesia tidak pernah ambigu dalam memandatkan arah pengelolaan sumber daya. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan terang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini dipertegas dalam Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang memberi wewenang kepada negara untuk mengatur peruntukan dan penggunaan ruang demi keadilan sosial.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: penataan ruang justru menjadi instrumen sistemik yang memproduksi pemiskinan struktural, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan perumahan layak.
Satu Kesalahan Fatal yang Dibiarkan Puluhan Tahun
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, negara secara sadar—atau setidaknya lalai—menetapkan hanya satu nomenklatur ruang untuk fungsi perumahan. Rumah rakyat, rumah menengah, dan rumah mewah disatukan dalam satu kategori spasial, seolah-olah seluruh kelompok sosial memiliki daya tawar, akses, dan daya beli yang sama.
Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan kesalahan struktural yang berdampak langsung pada keadilan sosial.
Padahal, hanya sebulan setelah UU tersebut terbit, pemerintah menerbitkan SKB Tiga Menteri yang mengatur Hunian Berimbang 1:3:6. Artinya, kesadaran akan ketimpangan akses perumahan sebenarnya sudah ada. Yang tidak ada adalah keberanian politik untuk mengikatnya dalam hukum penataan ruang.
Pertanyaannya sederhana namun menyakitkan: siapa yang diuntungkan dari kelalaian ini?
Pasar Dibiarkan Menentukan Nasib Rakyat
Dalam satu nomenklatur ruang yang seragam, mekanisme pasar bekerja tanpa kendali moral. Perumahan menengah dan mewah—yang memiliki permintaan nyata dan modal kuat—secara otomatis menyerap lahan-lahan strategis perkotaan: dekat pusat kerja, transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Sebaliknya, perumahan rakyat yang tidak memiliki demands pasar, hanya tercatat sebagai needs statistik. Ia kalah sebelum bertanding.
Akibatnya, masyarakat berpenghasilan rendah dipaksa tinggal di kawasan pinggiran tanpa fasilitas, atau terjebak dalam kantong-kantong kumuh yang semakin terpinggirkan. Waktu, tenaga, dan biaya hidup mereka terkuras hanya untuk bertahan hidup. Inilah definisi konkret pemiskinan struktural yang diproduksi oleh kebijakan ruang.
Ironisnya, semua ini terjadi di bawah payung hukum yang mengklaim diri berpihak pada rakyat.
Hunian Berimbang: Norma Tanpa Nyali
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman akhirnya mengakui hunian berimbang sebagai kewajiban. Namun pengakuan ini datang terlambat dan setengah hati. Penataan ruang telah lebih dahulu dikunci oleh UU Nomor 26 Tahun 2007 yang tetap mempertahankan satu nomenklatur ruang perumahan.
Akibatnya, kewajiban hunian berimbang menjadi retorika hukum tanpa alat eksekusi. Tidak ada ruang yang disiapkan. Tidak ada keberpihakan spasial. Tidak ada penegakan hukum yang konsisten.
Pemerintah daerah sibuk dengan kepentingannya sendiri. Pelaku pembangunan mengeluh harga tanah tidak masuk akal. Negara memilih diam. Dalam kondisi seperti ini, UU 1/2011 kehilangan marwahnya dan berubah menjadi undang-undang tanpa gigi.
Penataan Ruang yang “Berkhianat” pada Konstitusi
Sejak 2007, penataan ruang semakin memposisikan diri sebagai sektor pembangunan yang berdiri sendiri, bukan sebagai instrumen pengayom seluruh sektor. Ini adalah penyimpangan serius dari filosofi Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960.
Alih-alih menjadi alat distribusi keadilan, penataan ruang justru tunduk pada logika pertumbuhan semata. Negara absen ketika pasar mengusir rakyat kecil dari ruang hidupnya sendiri.
Padahal, berbagai opsi kebijakan tersedia: zona wajib hunian berimbang, hunian berimbang vertikal, atau konfigurasi RDTR yang secara eksplisit mengamankan ruang bagi perumahan rakyat. Tidak ada larangan hukum untuk itu—yang ada hanyalah ketiadaan kemauan politik.
Penutup: Jangan Lagi Menyebut Ini Kebetulan
Sudah terlalu lama kegagalan ini dianggap sebagai masalah teknis, padahal yang terjadi adalah ketidakadilan yang dilembagakan. Ketika penataan ruang gagal mengayomi sektor perumahan rakyat, negara sesungguhnya sedang mengingkari mandat konstitusi.
Mengharapkan keadilan sosial dari mekanisme pasar adalah ilusi. Tanpa koreksi radikal terhadap hukum dan praktik penataan ruang, perumahan rakyat akan terus menjadi korban, dan pemiskinan struktural akan terus direproduksi.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar kebijakan yang salah, melainkan keberpihakan negara yang patut dipertanyakan.
- Tulisan ini telah mengalami editing redaksi berdasarkan naskah asli yang ditulis Oleh: Ir. Rizal S., MT, Anggota Dewan Pakar HUD
