Site icon Koridor.Online

Masyarakat Penerima Manfaat Rumah Subsidi Semakin Diperluas

JAKARTA, KORIDOR.ONLINE – Untuk memperluas akses dan keterjangkauan kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah menetapkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR. Regulasi ini ditandatangani pada 17 April 2025 dan resmi diundangkan pada 22 April 2025.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa peraturan ini memberi peluang lebih besar bagi MBR untuk mendapatkan rumah layak huni.

“Sebelumnya, ada masyarakat berpenghasilan tanggung yang belum bisa menikmati fasilitas FLPP. Dengan aturan baru ini, harapannya lebih banyak yang bisa mengakses pembiayaan,” ujarnya.

Penyesuaian Besaran Penghasilan MBR

Permen ini menetapkan kriteria penghasilan MBR berdasarkan zonasi wilayah, mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, pengeluaran rumah tangga, dan kondisi geografis. Luas rumah maksimal yang diperbolehkan adalah 36 m² untuk rumah umum dan 48 m² untuk rumah swadaya.

Berikut pembagian besaran penghasilan MBR berdasarkan zonasi:

Cara Mengakses Program FLPP

WNI yang belum pernah menerima bantuan perumahan, belum memiliki rumah, dan memiliki penghasilan tetap dapat mengakses program ini melalui bank penyalur FLPP. Tahun ini, BP Tapera bekerja sama dengan 39 bank (7 bank nasional dan 32 BPD).

Pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi Tapera Mobile, yang memfasilitasi pencarian rumah dan KPR dengan uang muka mulai dari 1%, tenor hingga 20 tahun, dan rumah siap huni. Perlu dicatat, fasilitas FLPP hanya bisa dimanfaatkan sekali oleh pasangan suami istri.

Harga Rumah Subsidi Maksimal

Segera manfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah layak dan terjangkau!

Exit mobile version