Site icon Koridor.Online

APERSI Usulkan Skema Sewa-Beli Rumah Subsidi untuk Pekerja Informal

Jakarta, 28 Agustus 2025 – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) mengusulkan penerapan skema Rent-to-Own (RTO) atau sewa-beli rumah subsidi sebagai solusi kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya pekerja informal yang selama ini kesulitan mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Ketua Umum APERSI Junaidi Abdillah menjelaskan, skema ini dirancang untuk menjawab tantangan besar sektor perumahan, di mana lebih dari 86 juta pekerja informal tidak dapat memenuhi persyaratan perbankan akibat ketidakstabilan penghasilan dan minimnya akses data keuangan.

 Skema Rent-to-Own adalah terobosan inklusif agar pedagang kecil, pekerja lepas, dan masyarakat berpenghasilan rendah informal tetap memiliki kesempatan memiliki rumah. Mereka akan menyewa terlebih dahulu, sekaligus menabung, sebelum beralih ke kepemilikan penuh,” ungkap Junaidi.

Dengan lebih dari 3.500 anggota pengembang di seluruh Indonesia, APERSI optimistis skema RTO dapat menjadi jalan keluar nyata bagi jutaan pekerja informal yang belum terlayani perbankan. Selain itu, program ini akan turut menggerakkan sektor properti sekaligus memperkuat kontribusi pembangunan perumahan nasional.

Mekanisme Skema Rent-to-Own

Junaidi menjelaskan dalam skema RTO, masyarakat yang ingin memiliki rumah akan melalui tahapan sewa terlebih dahulu sebelum beralih ke kepemilikan penuh. Pada tahap awal, konsumen menempati rumah dengan status sewa selama kurang lebih 1-2 tahun. Selama periode ini, pembayaran dilakukan secara rutin setiap bulan.

“Yang menarik, cicilan yang dibayarkan konsumen tidak hanya mencakup biaya sewa rumah, tetapi juga sebagian disisihkan sebagai simpanan. Simpanan tersebut berfungsi untuk menutupi uang muka serta biaya proses kepemilikan rumah di kemudian hari. Selain itu, sebagian dari cicilan juga digunakan untuk biaya pemeliharaan rumah, sehingga kondisi hunian tetap terawatt,” jelasnya.

Setelah masa sewa selesai dan konsumen terbukti memiliki rekam jejak pembayaran yang baik, maka langkah berikutnya adalah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank. Dengan catatan pembayaran yang lancar selama masa sewa, konsumen akan lebih mudah diterima pihak perbankan. Pada tahap inilah status rumah beralih dari sewa menjadi kepemilikan penuh.

Didukung Kementerian PKP

Melalui mekanisme ini, RTO diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya pekerja informal, yang selama ini terkendala syarat administrasi perbankan, agar tetap dapat memiliki rumah layak huni.

Menurut Junaidi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyambut baik usulan ini.

“Pemerintah bersama APERSI, akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk merumuskan regulasi serta implementasi teknis skema RTO agar segera dapat diterapkan. Untuk tahap awal skema RTO kami usulkan diterapkan untuk rumah tapak bersubsidi,” pungkasnya.

 

Exit mobile version