
JAKARTA, KORIDOR – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio menegaskan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif harus tetap mendapat ruang untuk produktif meski saat ini sudah diterapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan beberapa daerah lainnya.
“Kami sangat memahami keputusan yang diambil dalam pemberlakuan kembali PSBB di DKI Jakarta sebagai upaya pengendalian terhadap penyebaran virus Covid-19,” ujar Wishnutama dalam siaran persnya.
Menurut dia, pemberlakuan PSBB tentu akan memiliki dampak yang besar termasuk terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Terlebih saat ini sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terutama perhotelan dan restoran secara pelan-pelan sedang berupaya untuk bangkit.
Untuk itu,Menteri Wishnutama meminta pihak terkait termasuk pemerintah daerah agar tetap memberikan ruang bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk produktif.
Dia berharap sektor dan pelaku usaha di bidang pariwisata dan ekraf yang selama ini telah berupaya melaksanakan protokol kesehatan dengan baik agar tetap diberikan ruang untuk tetap melakukan usahanya, karena sektor pariwisata dan ekraf ini adalah yg paling terpuruk karena dampak pandemi ini. Terutama bagi mereka yang sebelumnya telah benar-benar dan taat menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Menteri Wishnutama juga menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dari masyarakat dan seluruh pihak dalam penerapan protokol kesehatan sehingga PSBB segera selesai dan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif benar-benar bangkit.
Kemenparekraf/Baparekraf dikatakannya akan terus mendorong penerapan protokol kesehatan sekaligus menyiapkan dan mendampingi para pelaku parekraf untuk bangkit pascapandemi. Termasuk penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE, serta terus mengkampanyekan Indonesia Care untuk mengimplementasikan protokol kesehatan sekaligus verifikasi guna menghadirkan destinasi yang bersih, sehat, aman, dan lingkungan yang lestari.
“Kemenparekraf/Baparekraf akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan industri akan terus menyiapkan program yang akan memudahkan industri dan pelaku bertahan dan bangkit dari situasi pandemi,” ujar Wishnutama.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan. PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.